Presiden Jokowi Telah membubarkan 10 lembaga non-struktural yang tidak efektif.
Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet di Jakarta, Minggu (14/12), pembubaran tersebut diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 176 tentang Pembubaran 10 Lembaga Nonstruktural yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Desember 2014. Beberapa lembaga itu tugasnya akan dilemparkan ke kementrian tertentu.
Ke-10 lembaga nonstruktural yang dibubarkan itu adalah Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Dewan Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional, Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional. Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan, Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak-anak, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, dan Dewan Gula.
Melalui perpres tersebut, Presiden juga mencabut 10 keputusan presiden (keppres) yang mendasari pembentukan ke-10 lembaga non-struktural itu.
"Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi dari Pasal 8 Perpres yang diundangkan pada tanggal 5 Desember 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly itu.
"Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi dari Pasal 8 Perpres yang diundangkan pada tanggal 5 Desember 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar